Bisnis impor berkembang pesat seiring meningkatnya permintaan akan produk dari luar negeri. Namun, agar bisnis ini berjalan legal di Indonesia, pelaku usaha harus memahami regulasi yang berlaku, termasuk perizinan dan kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas izin yang diperlukan serta pajak yang harus dipenuhi dalam bisnis impor.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, termasuk importir. NIB diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dalam berbagai transaksi bisnis, termasuk impor barang.
API adalah izin khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor. API terbagi menjadi dua jenis:
Beberapa jenis barang impor memerlukan izin khusus dari kementerian tertentu, seperti:
SKA adalah dokumen yang menyatakan asal barang yang diimpor dan sering diperlukan untuk mendapatkan tarif preferensial dalam skema perdagangan internasional.
Selain perizinan, bisnis impor juga memiliki kewajiban pajak. Berikut beberapa pajak utama dalam kegiatan impor:
Bea masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang impor. Besarnya bervariasi tergantung jenis barang dan klasifikasinya dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
PPN Impor dikenakan sebesar 11% dari nilai barang impor (harga barang + bea masuk + cukai jika ada). Pajak ini wajib dibayar sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.
PPh Pasal 22 dikenakan pada importir berdasarkan nilai barang impor dengan tarif sebagai berikut:
Beberapa barang impor, seperti rokok, minuman beralkohol, dan barang mewah, dikenakan cukai. Tarif cukai ditentukan berdasarkan jenis barang dan regulasi yang berlaku.
Setelah memperoleh izin dan memahami kewajiban pajak, pelaku bisnis impor harus melalui proses kepabeanan yang mencakup:
Menjalankan bisnis impor memerlukan pemahaman yang baik tentang perizinan dan kewajiban perpajakan. Dengan memiliki dokumen izin yang lengkap serta memenuhi kewajiban pajak, bisnis impor dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Oleh karena itu, sebelum memulai bisnis impor, pelaku usaha perlu melakukan riset dan berkonsultasi dengan pihak berwenang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.