
Ini Dia 5 Tips Sukses Dalam Bisnis Import
January 6, 2023
Mengenal Yiwu Internasional Trade City
February 2, 2023Dalam dunia impor, tidak semua jenis barang bisa diimpor ke Indonesia. Beberapa barang ada yang dibatasi dan ada juga yang dilarang untuk diimpor. Barang yang dibatasi artinya barang tersebut masih boleh masuk ke Indonesia tapi dengan syarat jumlahnya tidak boleh melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan barang yang dilarang artinya barang tersebut tidak boleh masuk ke sebuah negara atau ke Indonesia dan juga tidak akan lolos bea cukai jika ingin memasukkan barang tersebut.
Alasan dilakukannya pembatasan bagi beberapa barang impor adalah untuk melindungi para produsen dalam negeri yang menghasilkan produk yang sama dengan barang impor sehingga masyarakat tetap mengutamakan pembelian produk di dalam negeri, serta guna menghindari terjadinya penurunan harga di pasar yang akan merugikan para produsen dalam negeri. Sementara, dilakukannya larangan impor bagi beberapa barang adalah demi kepentingan nasional yaitu melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup. Barang-barang yang dibatasi dan dilarang untuk diimpor biasa disebut barang lartas atau larangan dan terbatas.
Sementara itu, untuk barang yang bebas diimpor adalah semua barang yang tidak termasuk ke dalam kategori barang lartas. Barang bebas artinya, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Maka dari itu, jenis barang impor dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok barang yang bebas diimpor, kelompok barang yang dibatasi untuk diimpor dan kelompok barang yang dilarang untuk diimpor. Lalu, barang apa saja yang termasuk ke dalam masing-masing kelompok tersebut? Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai ketiga kelompok barang impor.
Kelompok barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia, diantaranya adalah:
- Pakaian bekas
- Produk percetakan bahasa Indonesia dan daerah
- Peptisida Etilin Dibromida/EDB
- Limbah B3
- Gombal baru dan bekas
- BPO (Metilbromida untuk Fumigasi/pergudangan, CFC dan Halon)
- Mesin yang menggunakan BPO
- Turunan Halogenasi, Sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
- Udang (jenis Penaeus Vanamae)
Kelompok barang yang impornya ke Indonesia dibatasi, diantaranya adalah:
- Barang modal tidak baru
- Beras
- Gula
- Hewan dan produk dari hewan
- Hortikultura
- Jagung
- Produk kehutanan
- Ban
- Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya
- Semen Clinker dan semen
- Bahan baku plastik
- Mesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy berwarna, dan mesin printer berwarna
- Pupuk bersubsidi
- Pelumas
- Keramik
- Kaca lembaran
- Produk tertentu
- Garam
- Tekstil dan produk tekstil
- TPT Batik dan Motif Batik
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet
- Minuman beralkohol
- Barang berbasis sistem pendingin
- Nitrocellulose
- Prekursor non farmasi
- Bahan peledak
- Bahan Perusak Ozon (BPO)
- Minyak, gas bumi dan bahan bakar lain
- Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Bahan Berbahaya (B2)
- Mutiara
- Intan kasar
Kelompok barang yang bebas impornya ke Indonesia
Untuk kelompok barang impor yang satu ini merupakan jenis barang impor yang jumlahnya bebas dan tidak terbatas. Dan untuk barang bebas ini adalah semua barang yang tidak termasuk dalam kategori larangan dan terbatas.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan mengenai ketiga kelompok barang impor. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat juga menambah wawasan bagi Anda sebelum memulai bisnis impor.