Untuk mengimpor barang dari Yiwu Market, China, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti. Berikut ini adalah syarat umum untuk mengimpor barang dari Yiwu Market ke negara lain, termasuk Indonesia:
- Legalitas Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Di Indonesia, kamu harus memiliki NIB yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bukti legalitas usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin usaha ini diperlukan jika kamu menjalankan bisnis perdagangan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semua pelaku usaha harus memiliki NPWP untuk keperluan pajak.
- Identifikasi Produk
- Kode HS (Harmonized System Code). Setiap barang yang diimpor memiliki kode HS yang digunakan untuk mengidentifikasi produk secara internasional. Kode ini penting untuk penghitungan tarif dan bea masuk.
- Kepatuhan Produk. Pastikan produk yang akan diimpor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di negara tujuan, seperti standar keamanan, kesehatan, atau lingkungan.
- Dokumen Impor
- Invoice. Dokumen ini mencantumkan harga dan detail barang yang akan diimpor.
- Packing List. Dokumen ini berisi informasi detail tentang kemasan barang, termasuk dimensi, berat, dan jumlah.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill. Dokumen ini diperlukan untuk pengiriman barang melalui laut atau udara.
- Certificate of Origin (COO). Beberapa produk memerlukan sertifikat asal untuk membuktikan negara asal barang.
- Dokumen Kepabeanan. Pengurusan dokumen ini dilakukan melalui portal Bea Cukai di Indonesia (PIB – Pemberitahuan Impor Barang).
- Bea Cukai Dan Pajak
- Bea Masuk. Tarif bea masuk dihitung berdasarkan HS Code produk yang diimpor.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Indonesia, umumnya dikenakan PPN sebesar 11% pada barang impor.
- Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 juga dikenakan untuk barang impor.
- Logistik Dan Pengiriman
- Shipping Agent. Pilih agen pengiriman yang terpercaya, baik melalui jalur laut (lebih murah untuk jumlah besar) atau udara (lebih cepat untuk jumlah kecil).
- Incoterms. Pastikan untuk memahami syarat perdagangan internasional (Incoterms) seperti FOB (Free on Board) atau CIF (Cost, Insurance, Freight) yang mencakup tanggung jawab biaya pengiriman.
- Pembayaran
- Letter of Credit (L/C). Metode pembayaran ini banyak digunakan dalam perdagangan internasional, terutama untuk jumlah besar.
- Telegraphic Transfer (TT). Pembayaran langsung menggunakan transfer bank adalah metode yang lebih sederhana dan lebih sering digunakan untuk transaksi kecil hingga menengah.
- Konsultasi Dengan Ahli
- Jika kamu baru pertama kali mengimpor, berkonsultasilah dengan konsultan impor atau jasa forwarder untuk mempermudah proses, menghindari kesalahan, dan memastikan semua dokumen serta persyaratan terpenuhi.
Langkah-langkah di atas dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan negara asal barang. Menggunakan jasa freight forwarder atau agen impor bisa membantu mempercepat dan mempermudah proses impor. Nah, kalo kamu pengen dibantu impor dari Yiwu Market, hubungi jasa impor kita!