Mengimpor barang-barang dari negara lain untuk dijual kembali memanglah berpeluang untuk menghasilkan keuntungan yang besar. Apalagi, jika barang yang diimpor memiliki harga yang murah dan berkualitas. Akan tetapi, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa tidak semua barang dapat diimpor. Salah satu barang yang tidak dapat atau tidak diperbolehkan untuk diimpor adalah pakaian bekas.
Lantas, mengapa pemerintah melarang pakaian bekas untuk diimpor? Berikut penjelasan mengenai alasan dan tujuan mengapa pemerintah melarang mengimpor pakaian bekas.
Larangan Impor Pakaian Bekas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dengan jelas mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”). Pelarangan impor barang yang dilakukan oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional yaitu:
Larangan memasukkan barang bekas bagi Importir
Bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Perdagangan. Dalam Undang-Undang ini, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat. Bahkan, Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang memasukkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini adalah pakaian bekas. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Itulah beberapa alasan dan tujuan mengapa pemerintah melarang impor untuk pakaian bekas. Maka dari itu, sebagai importir pastikan Anda tidak hanya berpikir bagaimana meraih keuntungan yang besar, akan tetapi perhatikan juga peraturan dan regulasi import yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain karena adanya sanksi apabila melanggar, dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, proses impor Anda juga akan berjalan dengan lancar dan aman; sekaligus menjadi seorang warga negara yang baik, karena semuanya adalah demi kepentingan nasional.
Pengawasan dan Penindakan Pakaian Bekas Impor.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, kewenangan ini mencakup melakukan:
Dalam melaksanakan pengawasan, pemerintah pusat menunjuk petugas pengawas di bidang perdagangan. Petugas pengawas di bidang perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi. Pengawasan itu salah satunya terhadap perdagangan barang yang dilarang. Jika petugas pengawas menemukan dugaan pelanggaran perdagangan, maka akan memberikan:
Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Penyidik yang dimaksud adalah penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Jadi, pastikan untuk selalu mematuhi regulasi impor yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak menghambat rutinitas keseharian bisnis anda.