Tentu kita semua tahu bahwa aktivitas atau kegiatan impor Indonesia merupakan salah satu aktivitas atau kegiatan ekonomi besar dalam roda perekonomian domestik. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, seorang importir tentunya memiliki kewajiban dan tata cara yang harus diikuti baik dalam skala menengah, hingga skala yang besar. Dan berikut ini adalah enam ketentuan yang perlu kamu perhatikan, kalau kamu adalah seorang importir dan akan melakukan kegiatan impor.
- Yang pertama, pastikan kamu harus tahu bahwa impor hanya dapat dilakukan jika telah memiliki Angka Pengenal Importir atau yang disingkat API. Jika tidak memiliki Angka Pengenl Importir atau API, maka juga wajib untuk mengatur serta menulis surat persetujuan tanpa Angka Pengenal Importir atau API.
- Yang kedua, pastikan kamu harus tahu bahwa letter of credit diperlukan setelah mengadakan perjanjian dengan eksportir, atau supplier kamu. Dan surat jaminan akan dikirimkan sebagai bukti jika kedua belah pihak melakukan kegiatan penjualan.
- Yang ketiga, pastikan kamu melakukan Pengajuan Impor Barang atau yang disingkat PIB, yang kemudian akan diserahkan kepada Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan atau yang disingkat PPJK.
- Yang keempat, membayar sejumlah tertentu dengan melalui advising bank sebelum barang dikirim. Lalu, produk akan dikirim oleh eksportir atau supplier kamu setelah kamu menyelesaikan proses pembayaran.
- Yang kelima, pastikan kamu mengisi berkas – berkas untuk mengumpulkan produk yang dipesan ketika barang sampai di negara tujuan. Tentu sebagai importir kamu tahu bahwa pada umumnya, pengiriman diangkut melalui jalur udara atau jalur laut, atau bisa juga dengan melalui jalur darat. Pastinya, itu semua dilakukan atas kebijaksanaan importir.
- Yang keenam, barang akan ditarik dari jasa pengiriman dan importir tidak dapat lepas dari kewajiban hukum selama proses impor.
Nah, itulah dia keenam hal yang wajib kamu ketahui kalau kamu adalah seorang importir. Baik itu kamu adalah seorang importir pemula, ataupun yang sudah berpengalaman. Tentunya, kalau kamu memahami dan menerapkan keenam hal di atas dalam kegiatan impor kamu, maka kegiatan impor kamu akan aman. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat!