Tidak semua barang dari luar negeri bisa diimpor dengan mudah ke dalam negeri. Karena, ada beberapa barang yang dilarang dan juga dibatasi oleh pemerintah. Barang-barang tersebut biasanya dikategorikan sebagai barang lartas. Pernahkah Anda mendengar istilah lartas? Dalam dunia impor, tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini. Barang lartas adalah barang yang dilarang dan atau dibatasi untuk diimpor. Lantas mengapa pemerintah melarang dan membatasi? Alasannya tidak lain adalah demi melindungi kepentingan nasional. Barang-barang lartas ini memang memerlukan perhatian khusus, karena memerlukan izin agar proses impor dapat dilakukan. Namun, tidak semua barang termasuk ke dalam kategori lartas. Barang diluar kategori lartas tidak memerlukan perizinan untuk impor. Maka dari itu, Anda sebagai importir harus mengetahui barang-barang apa saja yang termasuk kategori lartas. Selain itu, barang lartas tersebut juga sudah tercantum dan diterbitkan oleh Instansi teknis, kepada Menteri Keuangan yang diawasi Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC). Instansi teknis inilah yang berwenang untuk menerbitkan aturan kegiatan proses impor mengenai barang-barang lartas tersebut. Sama seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lalu apa saja yang yang termasuk jenis-jenis barang lartas dalam bidang impor? Jenis barang lartas dalam impor sendiri ada dua jenis, yaitu lartas border dan lartas post border. Dimana lartas border ini merupakan barang lartas yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan. Contoh jenis barang lartas border diantaranya adalah ikan segar, yang merupakan komoditas import yang diwajibkan untuk melakukan karantina pada proses importisasi. Hal ini telah diregulasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan, untuk lartas post border memiliki aturan yang berbeda karena setelah barang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan maka pengawasan akan dikembalikan kepada masing-masing instansi terkait yang mengatur lartas tersebut.
Lalu, apa saja kategori barang lartas itu? Terdapat beberapa barang yang dilarang dalam proses impor dan juga memiliki batasan yang tentunya harus memenuhi izin dari pihak terkait. Contoh barang yang dilarang diimpor ke Indonesia adalah limbah B3, pestisida dengan bahan Etilin Dibromida (EDB), Sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam, turunan halogenasi. Kemudian produk lainnya adalah pakaian bekas, mesin yang menggunakan BPO. Sedangkan, contoh barang yang dibatasi dalam impor diantaranya adalah sebagai berikut.
Masih banyak lagi barang-barang yang termasuk dalam kategori lartas yang memiliki aturan batasan dalam kegiatan impor. Maka dari itu, pastikan Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori barang lartas. Hal ini penting untuk memperlancar proses impor Anda, sehingga barang yang Anda impor tidak terkena lartas. Anda dapat menanyakan detail aturan atau regulasi lartas kepada perusahaan jasa import terpercaya sebelum mengimpor barang dari luar negeri.