Pernahkah Anda mendengar kata “impor”? Yup, istilah yang satu ini pastinya sudah tidak asing lagi. Impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia. Nah, kata “importir” sendiri berawal dari kata “impor”. Lalu, apa importir itu? Importir merupakan suatu badan hukum, perusahaan maupun individu yang membawa suatu produk perdagangan dari luar negeri untuk kemudian dijual ke pasar domestik. Dalam dunia perdagangan, importir sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut penjelasan tentang jenis-jenis importir.
Importir umum merupakan sebuah perusahaan yang khusus dan bergerak dalam mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Importir umum sangat membantu bagi mereka yang ingin membeli barang-barang dari luar negeri untuk dijual lagi kepada konsumen.
Importir terbatas adalah suatu perusahaan atau badan hukum yang telah mendapatkan izin import dari pihak yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan impor barang-barang tertentu. Jenis-jenis barang yang diimpor oleh importir terbatas memang terbatas juga dan telah diatur izin serta perdagangan oleh kementerian perdagangan Indonesia. Dengan adanya importir terbatas, maka memungkinkan bagi perusahaan-perusahaan importir untuk berjuang secara sehat. Maka dengan begitu tidaka ada pihak yang dirugikan.
Yaitu perusahaan asing yang berasal dari luar negeri yang ingin melakukan perdagangan di Indonesia. Jenis importir ini akan menunjukkan perwakilan yang ada di Indonesia serta perwakilan tersebut memiliki tugas sebagai agen khusus untuk melakukan impor produksi yang dilakukan oleh agen tersebut ke pasar dalam negeri.
Import merchant adalah suatu badan usaha yang melakukan import barang-barang khusus yang telah memiliki izin berupa lisensi resmi dari pemerintah yang berbentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor atau TAPPI. Import merchant melakukan import barang-barang khusus yang telah disebutkan dalam izin dari pemerintah, dan tidak berlaku untuk barang-barang lain yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Beberapa komoditas maupun produk tertentu hanya diizinkan diimpor oleh perusahaan yang telah ditunjuk atau diberi keistimewaan oleh pemerintah. Perusahaan yang memiliki keistimewaan tersebut, disebut dengan approved trades. Biasanya, barang-barang yang diimpor approved trades merupakan barang komoditas yang memiliki tujuan tertentu.
Itulah jenis-jenis importir yang dikenal dalam dunia perdagangan. Bagi Anda yang tertarik dengan impor, menjadi importir perorangan bisa menjadi pilihan yang cocok. Biasanya, importir perorangan menggunakan perusahaan penyedia layanan jasa import untuk memudahkan proses import, sehingga dengan begitu seorang importir perorangan dapat menghemat waktu dan tenaganya dan bisa berfokus pada bisnis yang dikembangkan.